Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan dua aturan baru soal pencalonan anggota DPR dari tingkat nasional sampai daerah, dan anggota DPD. Kedua aturan itu ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 17 April 2023, dan diundangkan pada Selasa, 18 April 2023.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan regulasi soal pencalonan anggota legislatif tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU yang terdiri dari 96 pasal itu mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota antara lain berusia 21 tahun atau lebih dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu, bertempat tinggal di Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lin yang sederajat.
Bakal calon legislator juga disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan dan tindak pidana politik karena memiliki perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.
"Bagi mantan terpidana, telah melewati janga waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf g.
"Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sambung beleid tersebut.
KPU akan mengumumkan pengajuan bakal calon legislator pada Senin, 24 April 2023 sampai Minggu, 30 April 2023. Adapun pengajuan bakal calon baru dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai Minggu, 14 Mei 2023.
Sementara itu, regulasi baru tentang pencalonan anggota senator tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PKPU baru itu merevisi sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya persyaratan bagi mantan terpidana. Melalui regulasi baru, mantan terapidana harus melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menerbitkan dua aturan baru soal pencalonan anggota DPR dari tingkat nasional sampai daerah, dan anggota DPD. Kedua aturan itu ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 17 April 2023, dan diundangkan pada Selasa, 18 April 2023.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan regulasi soal pencalonan anggota legislatif tertuang dalam Peraturan KPU (
PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU yang terdiri dari 96 pasal itu mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota antara lain berusia 21 tahun atau lebih dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu, bertempat tinggal di Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lin yang sederajat.
Bakal calon legislator juga disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan dan tindak pidana politik karena memiliki perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.
"Bagi mantan terpidana, telah melewati janga waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf g.
"Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sambung beleid tersebut.
KPU akan mengumumkan pengajuan bakal calon legislator pada Senin, 24 April 2023 sampai Minggu, 30 April 2023. Adapun pengajuan bakal calon baru dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai Minggu, 14 Mei 2023.
Sementara itu, regulasi baru tentang pencalonan anggota senator tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PKPU baru itu merevisi sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya persyaratan bagi mantan terpidana. Melalui regulasi baru, mantan terapidana harus melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)