Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Komisi II Tunggu Usulan Pembubaran Lembaga Negara untuk 2021

Fachri Audhia Hafiez • 03 Desember 2020 13:44
Jakarta: Komisi II belum menerima usulan pembubaran lembaga negara yang bakal dibubarkan pada 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membubarkan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU).
 
"Pada prinsipnya menunggu apa yang diusulkan pemerintah dan kita akan kaji. Kita akan bicarakan secara bersama-sama," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada Medcom.id, Kamis, 3 Desember 2020.
 
Saan mengatakan Komisi II akan menerima usulan pembubaran selama lembaga tersebut memenuhi kriteria. Misalnya, tidak efektif, tidak efisien, dan tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.

Ketua DPP Partai NasDem ini bakal mendukung upaya pemerintah merampingkan birokasi. Sekaligus sebagai upaya menata kelembagaan negara agar lebih efisien.
 
"Tetapi kita juga akan meminta penjelasan yang mendalam terkait dengan lembaga negara ini dibubarkan. Terutama yang memang yang ada kaitannya dengan UU dan yang dibentuk melalui UU," kata Saan.
 
Baca: Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
 
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan bakal membubarkan sejumlah lembaga negara yang dibentuk UU pada 2021. Tjahjo menyebut pembubaran lembaga akan dilakukan secara selektif. 
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga, mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan