Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengungkap penyebab 10 lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Salah satunya, lembaga tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian kinerja pemerintah.
"Keberadaan (10 lembaga) menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.
Selain itu, terdapat tumpang tindih fungsi dari kementerian dan lembaga di bawahnya. Hal tersebut justru membuat terjadinya disfungsi kementerian dan lembaga.
Baca: Pemerintah Bakal Lebih Hati-hati Bentuk Lembaga Baru
Pemerintah tak serta merta membubarkan 10 LNS karena alasan pemborosan. Meskipun pembubaran 10 lembaga tersebut diperkirakan menghemat anggaran negara sebesar Rp227 miliar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga.
Adapun 10 lembaga tersebut ialah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Kemudian, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
PAN RB) Tjahjo Kumolo mengungkap penyebab 10
lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Salah satunya, lembaga tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian kinerja pemerintah.
"Keberadaan (10 lembaga) menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.
Selain itu, terdapat tumpang tindih fungsi dari kementerian dan lembaga di bawahnya. Hal tersebut justru membuat terjadinya disfungsi kementerian dan lembaga.
Baca: Pemerintah Bakal Lebih Hati-hati Bentuk Lembaga Baru
Pemerintah tak serta merta membubarkan 10 LNS karena alasan pemborosan. Meskipun pembubaran 10 lembaga tersebut diperkirakan menghemat anggaran negara sebesar Rp227 miliar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga.
Adapun 10 lembaga tersebut ialah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Kemudian, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)