Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

SKB UU ITE Sebatas Pedoman, Bukan Aturan Baru

Anggi Tondi Martaon • 30 April 2021 21:36
Jakarta: Sejumlah kementerian/lembaga diminta membuat pedoman penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB). Pedoman tersebut akan menjadi acuan implementasi sejumlah pasal yang dianggap multitafsir di UU ITE.
 
"Ini (SKB) bukan UU atau hukum baru. Tapi ini adalah buku saku (pedoman) untuk melaksanakan UU ITE," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menjelaskan SKB UU ITE bakal menjadi panduan penegak hukum. Sehingga, implementasi UU ITE bisa dilakukan dengan benar sembari menunggu revisi UU ITE disahkan.

Dia menyebut pedoman itu bakal disusun tiga kementerian/lembaga. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
 
(Baca: Ketentuan Pidana UU ITE Bakal Mengacu KUHP Anyar)
 
Johnny berharap SKB UU ITE bisa menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sehingga, tak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
 
"Diharapkan tidak ada lagi nanti terjadi salah penafsiran atau pasal karet atau pasal kontroversial," tutur dia.
 
Johnny menyebut penyusunan SKB UU ITE bakal dilakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya, tim bakal melaporkan hasil kajian UU ITE ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden Jokowi di Istana Negara," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan