Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

NasDem Usulkan RUU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas

Sri Utami • 31 Agustus 2022 11:11
Jakarta: Fraksi Partai NasDem kembali mengajukan RUU Advokat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Pengajuan ini dilakukan setelah sebelumnya gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022.
 
Alasan lainnya, yakni karena ada kebutuhan untuk memperkuat posisi advokat dalam integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Tugas advokat dinilai penting demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
 
"Kami memandang peran advokat sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka dan terdakwa, terlebih terdapat beberapa kasus yang berujung pada kriminalisasi dan ketidakadilan akibat tidak adanya pendampingan hukum yang optimal," kata anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.

Perkembangan di dunia advokat khususnya terkait pengaturan mengenai organisasi advokat tidak lagi sejalan dengan pengaturan dalam UU Advokat yang berlaku. Oleh sebab itu, UU Advokat dibutuhkan pembaruan.
 
"Perlu ada pengaturan, ada pembaharuan sehingga UU advokat kita bisa sejalan dengan kondisi yang ada saat ini. Kami dari NasDem akan mendorong RUU Advokat masuk dalam prolegnas Prioritas 2023," ujarnya.
 
Fraksi NasDem merupakan pengusul RUU Advokat dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah tersebut RUU Advokat berada pada daftar nomor 30. Selain RUU advokat, fraksi NasDem mengajukan beberapa usulan RUU lainnya, yakni RUU masyarakat Adat, RUU Pertembakauan, RUU Kedokteran Hewan, dan RUU Sistem Perbukuan.
 
"Di luar 5 RUU itu, NasDem juga mendorong dan mengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Dikdok untuk kembali dilanjutkan dalam RUU Prioritas di tahun 2023 nanti," kata dia.
 

Baca: 81 RUU Dipertimbangkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023


Adapun untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten, RUU Narkotika, RUU Landas Kontinen, RUU KUHP dan RUU Kitab Acara Hukum Perdata serta RUU Perlindungan Data Pribadi, yang sudah dalam tahap pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dan DPR didorong untuk bisa segera diselesaikan.
 
Sedangkan RUU Sisdiknas NasDem menyampaikan keberatannya dan meminta pemerintah terlebih dahulu melalukan pembahasan penyusunan naskah akademik dan draft RUU dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, serta terlebih dahulu mendiskusikan peta jalan pendidikan bersama para pemangku kepentingan.
 
"Hal ini penting agar tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terpenuhi," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan