Ketua DPP Hubungan Legislatif Dewan NasDem Atang Irawan. Foto:Dok/Medcom.id
Ketua DPP Hubungan Legislatif Dewan NasDem Atang Irawan. Foto:Dok/Medcom.id

Tabrak UU Pilkada, NasDem Nilai SE Mendagri tentang Mutasi ASN Berbahaya

Anggi Tondi Martaon • 21 September 2022 16:33
Jakarta: Partai NasDem menilai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 berbahaya. Sebab, aturan terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) itu bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.
 
"SE ini berbahaya karena telah menyimpangi/bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada," kata Ketua DPP Hubungan Legislatif Dewan NasDem Atang Irawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
 
Dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada, Pj kepala daerah diperkenankan memutasi ASN. Asal, hal itu dilakukan melalui permohonan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kurang lah tepat," ungkap dia.
 

Baca: Penerbitan SE Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai Dinilai Keliru


Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang bagi Pj, Plt, dan Pjs yang ingin maju sebagai kontestan pilkada. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan batas waktu rotasi pejabat daerah dalam UU Pilkada.
 
Atang menyebut para Plt, Pj, dan Pjs diperkenankan maju sebagai calon dengan syarat mengundurkan diri tiga bulan sebelum pendaftaran. Sedangkan UU Pilkada melarang kepala daerah mengganti pejabat daerah enam bulan sebelum pendaftaran pilkada.
 
Sehingga, terdapat perbedaan waktu lebih banyak bagi Pj, Plt, dan Pjs yang ingin menjadi calon kontestan pilkada merotasi jabatan di daerah. Mereka juga akan terbebas dari sanksi diskualifikasi dengan dalih masih berstatus Pj saat merotasi pejabat di pemerintahan daerah.
 
"Maka, berpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi di lingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di Pemda," sebut dia.
 
Atang mengingatkan SE seyogyanya kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas. Sedangkan SE tersebut berlaku bagi seluruh Pj, Plt, dan Pjs. 
 
"Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan Mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan