Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun peraturan daerah (perda) sesuai prioritas. Sehingga, kebutuhan regulasi daerah tidak terlewatkan.
"Dilihat bahwa perda itu prioritas," kata Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Daerah di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Makmur, penyusunan perda juga harus merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu dinilai jadi acuan untuk menentukan regulasi prioritas yang dibutuhkan daerah.
Salah satu perda yang mesti diprioritaskan yakni tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Beleid tersebut berfungsi untuk pemanfaatan ruang dan pengembangan suatu wilayah.
"Perda soal RTRW, itu harus jadi," ujar Makmur.
Ia berharap pemda segera mencantumkan regulasi prioritas tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sehingga, publik juga bisa memantau perkembangan regulasi yang tengah diupayakan pemerintah setempat.
"Nanti ke sosialisasinya (terkait perda) ke masyarakat juga mudah, sosialisasi jadi tidak mengalami kesulitan lagi," ucap Makmur.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (
pemda) untuk menyusun peraturan daerah (
perda) sesuai prioritas. Sehingga, kebutuhan regulasi daerah tidak terlewatkan.
"Dilihat bahwa perda itu prioritas," kata Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Daerah di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Makmur, penyusunan perda juga harus merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu dinilai jadi acuan untuk menentukan regulasi prioritas yang dibutuhkan daerah.
Salah satu perda yang mesti diprioritaskan yakni tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Beleid tersebut berfungsi untuk pemanfaatan ruang dan pengembangan suatu wilayah.
"Perda soal RTRW, itu harus jadi," ujar Makmur.
Ia berharap pemda segera mencantumkan regulasi prioritas tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sehingga, publik juga bisa memantau perkembangan regulasi yang tengah diupayakan pemerintah setempat.
"Nanti ke sosialisasinya (terkait perda) ke masyarakat juga mudah, sosialisasi jadi tidak mengalami kesulitan lagi," ucap Makmur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)