Bali: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan tidak ada data kementeriannya yang bocor. Namun, dia tetap memerintahkan jajarannya menginvestigasi isu tersebut.
"Data itu tidak ada di Kominfo, tapi atas mandat perundang-undangan, Dirjen Aptika (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan) harus audit dan riset data itu sebenarnya apa," kata Johnny di Nusa Dua, Bali, Kamis, 1 September 2022.
Johnny enggan menduga-duga apakah dugaan kebocoran data itu berasal dari operator seluler atau bukan. Dirinya menunggu hasil audit.
"(Durasi audit) tergantung kebocorannya," papar dia.
Johnny mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengikuti regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah ada aturannya, sekarang ikut (aturan) atau tidak. Kalau tidak, datanya bocor karena tidak menjaga," ujar dia.
Beredar informasi kebocoran data yang menimpa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebuah tangkapan layar dari situs breached.to menunjukkan data bocor dari Kominfo yang berisi data terkait 1,3 miliar kartu SIM.
Akun atas nama Bjorka menulis kebijakan registrasi kartu SIM diberlakukan Kominfo sejak 2017. Ukuran file mencapai 18 gigabyte (GB) dalam bentuk file yang sudah dikompresi.
Data itu memuat berbagai informasi pribadi. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon, nama operator, dan tanggal registrasi.
Bali: Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan tidak ada data kementeriannya yang bocor. Namun, dia tetap memerintahkan jajarannya menginvestigasi isu tersebut.
"Data itu tidak ada di Kominfo, tapi atas mandat perundang-undangan, Dirjen Aptika (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan) harus audit dan riset data itu sebenarnya apa," kata Johnny di Nusa Dua, Bali, Kamis, 1 September 2022.
Johnny enggan menduga-duga apakah dugaan
kebocoran data itu berasal dari operator seluler atau bukan. Dirinya menunggu hasil audit.
"(Durasi audit) tergantung kebocorannya," papar dia.
Johnny mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengikuti regulasi. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah ada aturannya, sekarang ikut (aturan) atau tidak. Kalau tidak, datanya bocor karena tidak menjaga," ujar dia.
Beredar informasi
kebocoran data yang menimpa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebuah tangkapan layar dari situs
breached.to menunjukkan data bocor dari Kominfo yang berisi data terkait 1,3 miliar kartu SIM.
Akun atas nama Bjorka menulis kebijakan registrasi kartu SIM diberlakukan Kominfo sejak 2017. Ukuran file mencapai 18 gigabyte (GB) dalam bentuk file yang sudah dikompresi.
Data itu memuat berbagai informasi pribadi. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon, nama operator, dan tanggal registrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)