Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Bary Fathahilah
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Bary Fathahilah

Kalla Tegaskan Komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris

Dheri Agriesta • 15 Juni 2017 14:21
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu perwakilan Uni Eropa membahas Perjanjian Paris tentang pengelolaan hutan dan pengendalian perubahan iklim. Kalla menegaskan, Indonesia berkomitmen tetap menjalankan Perjanjian Paris.
 
Pertemuan itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend, Duta Besar Perancis untuk Indonesia Jean-Charles Berthonet, dan Duta Besar Jerman untuk Indonesia Michael von Ungern-Sternberg.
 
"Indonesia bersama Uni Eropa tetap konsisten berada dalam posisi pelaksanaan Paris Agreement," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2017.

Indonesia tak terpengaruh sikap Amerika Serikat yang mundur dari Perjanjian Paris. Meskipun, keluarnya AS akan memberikan hambatan tersendiri terhadap pelaksanaan perjanjian yang telah disetujui ratusan negara itu.
 
Kalla dan perwakilan dari Uni Eropa juga membicarakan beberapa kerja sama terkait pengelolaan hutan. Uni Eropa dikabarkan menyasar kerja sama pengelolaan hutan di Kalimantan.
 
"Malah kita sudah lebih maju, mungkin minggu depan ada satu persetujuan baru dengan Kalimantan," kata dia.
 
Baca: Mundur dari Perjanjian Iklim Paris "Ancaman bagi Kemanusiaan"
 
Dubes Berthonnet senang dengan sikap Indonesia. Deklarasi Indonesia untuk tetap menjalankan Perjanjian Paris ini dinilai sangat penting. "Sangat penting untuk mendeklarasikan kepada publik bahwa seluruh negara berkomitmen terhadap Perjanjian Paris dan ingin memperkuat kerja sama untuk mempercepat penerapan perjanjian dan mencapai target yang dipasang," kata dia.
 
Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam UU Nomor 16 tahun 2016. Selain itu, Indonesia punya kedaulatan sendiri dan sasaran nasional yang harus dicapai. Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik.
 
Agenda pengendalian perubahan iklim sangat penting dilakukan. Faktor geografis menjadi alasan pemerintah fokus menjalankan program pengendalian perubahan iklim. Hampir 60 persen masyarakat Indonesia tinggal di pesisir yang rawan rob.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan