Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/Lis Pratiwi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/Lis Pratiwi

Pemerintah Pastikan tak Diskriminasikan Parpol Tertentu

Lis Pratiwi • 25 September 2017 16:39
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak ada diskriminasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Verifikasi tetap dilakukan pada semua partai.
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Seluruh partai yang ikut Pemilu mutlak diverifikasi. Namun berbeda verifikasinya, bukan bentuk perlakuan tidak adil pada partai," kata Tjahjo dalam sidang judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 25 September 2017.
 
Baca: Sipol Syarat Peserta Pemilu 2019
 
Tjahjo mengatakan, partai peserta Pemilu harus punya komptensi dan kualifikasi yang jadi tolak ukur. Pertimbangan verifikasi antara lain terkait efisiensi, percepatan, dan proses konstitusi. Parpol yang tidak lolos verifikasi diizinkan untuk verifikasi ulang.
 
Partai yang pernah jadi peserta Pemilu 2014 tetap dilakukan pendataan dan verifikasi administrasi. Namun, proses verifikasi ulang tersebut tidak sedetail verifikasi partai baru.
 
"Karena kalau detail akan habiskan anggaran dan waktu pelaksanaan. Ini dalam rangka efisiensi dan efektifitas Pemilu 2019," kata Tjahjo.
 
Sebelumnya, aturan verifikasi parpol yang termaktub dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu dinilai diskriminatif. Pasal digugat ke MK oleh beberapa parpol baru, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketua Grace Natali, Partai Persatuan Indonesia yang diketuai Harry Tanoesoedibjo, dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang diketuai Rhoma Irama.

Baca: 12 Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Verifikasi Kembali
 
Mereka menilai, ketentuan a quo verifikasi parpol tidak adil dan membagi partai peserta Pemilu menjadi dua golongan, yaitu peserta Pemilu 2014 dan non-peserta Pemilu 2014. Dikhawatirkan, hal ini memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara partai peserta Pemilu 2019.
 
"Kami menilai pasal tersebut diskriminatif dan berstandar ganda. Sebab, memberi perlakuan berbeda pada partai lama dan partai baru. Untuk mewujudkan keadilan dan sikap fair, verifikasi harus dilakukan ke semua parpol, lama atau baru," kata kuasa hukum Partai Idaman, Ramdansyah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan