Komisioner KPU Ida Budhiati. Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Ida Budhiati. Foto: Antara/Reno Esnir

12 Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Verifikasi Kembali

Nur Aivanni • 07 Maret 2017 16:58
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menegaskan, semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu 2019 harus ikut verifikasi. Tak terkecuali 12 parpol yang menjadi peserta pemilu pada 2014.
 
"Semua parpol ikut verifikasi lagi," kata Ida saat menanggapi pertanyaan salah satu perwakilan parpol dalam acara sosialisasi sistem informasi partai politik di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
 
Dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, jelas Ida, disebutkan semua partai harus ikut verifikasi. Kendati demikian, hasil akhirnya revisi pihaknya pun masih menunggu pengesahan UU yang baru.

Untuk persiapan pendaftaran peserta pemilu 2019, KPU telah menyiapkan sistem informasi partai politik (SIPOL). Salah satu fitur yang tersedia di dalam sistem berbasis web tersebut yakni partai bisa mengidentifikasi data ganda keanggotaannya.
 
"Kalau ada (data) ganda di internal, parpol bisa langsung eksekusi untuk memastikan bahwa satu anggota itu tidak muncul berkali-kali dalam parpol yang sama," kata dia.
 
Sementara itu, bila ada data ganda lintas partai politik, KPU yang akan menindaklanjutinya dengan verifikasi faktual. "Kami akan catat dan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan," tambahnya.
 
Penggunaan sistem teknologi itu, menurut Ida, diharapkan membuat proses verifikasi parpol peserta pemilu akan lebih akurat. KPU juga ingin berusaha meningkatkan derajat transparansi dan akuntabilitas proses verifikasi parpol peserta pemilu.
 
Kepala Bagian Administrasi Hukum KPU Andi Krisna menambahkan, dalam aplikasi SIPOL tersebut dapat mendeteksi kegandaan identik dan potensi kegandaan. Kegandaan identik dapat terukur dari kesamaan NIK, KTA ataupun tempat dan tanggal lahir. Sementara potensi kegandaan dapat dicek melalui NIK masing-masing anggota.
 
"Potensi kegandaan bisa dilihat dari NIK, sehingga ketika ada anggota parpol yang diusulkan di lintas provinsi atau kabupaten bisa terlacak secara internal," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan