Ilustrasi maket gedung baru DPR--MI/Susanto
Ilustrasi maket gedung baru DPR--MI/Susanto

Sekjen Bantah Gedung DPR Miring, tapi Retak

M Rodhi Aulia • 20 September 2017 11:52
medcom.id, Jakarta: Sekjen DPR Achmad Djuned mengatakan bahwa gedung Nusantara I DPR dalam kondisi tidak layak. Namun ia membantah gedung tersebut dalam kondisi miring.
 
"Pasca gempa pada tahun 2009, kami sudah berkirim surat kepada Kementerian PU pada saat itu. Namun alhamdulillah bahwa hasil audit struktur gedung DPR pasca-gempa, hasilnya tidak ada kemiringan arah vertikal," kata Achmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2017.
 
Baca: DPR Dinilai Lupa Mengkritik Diri Sendiri

Achmad menyadari bahwa pihak yang mengembuskan isu kemiringan gedung Nusantara I tersebut. Namun dari hasil audit kementerian PU saat itu, isu tersebut tidak benar.
 
"Seandainya sekarang, kemarin-kemarin ada isu masalah kemiringan, kami sampaikan bahwa kami sudah mendapatkan hasil dari audit tidak ada kemiringan. Saya kira sudah clear," ucap dia.
 
Baca: Gedung DPR: Sesak, Retak dan Bergeser
 
Meski demkian, Achmad mengungkapkan bahwa gedung Nusantara I itu dalam keadaan retak. Itu juga berdasarkan audit yang dilakukan Kementerian PU.
 
"Dari hasil audit telah ada balok induk, dan balok anak yang terhubung dengan kolom untuk lantai 6 sampai dengan lantai 23, ada retak geser. Jadi memang ada keretakan di lantai 6 sampai dengan 23," jelas dia.
 
Pihaknya saat itu, lanjut Achmad melakukan rekomendasi audit dari Kementerian PU. Di antaranya untuk melakukan injeksi.
 
"Karena telah ada keretakan, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, adanya pembatasan pembebanan agar setiap meter persegi di gedung itu bebannya tidak lebih dari 200 Kg," ucap dia.
 


 
"Pada 2011, injeksi yang telah dilakukan pada 2009, tidak ada masalah. Namun ada beberapa yang belum selesai pada saat itu," ucap dia.
 
Achmad menegaskan pihaknya tetap berkeinginan melakukan pembangunan gedung baru DPR. Terlebih gedung tersebut sudah sangat melewati batas kapasitas.
 
"Karena ini kewajiban pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk anggota DPR, silakan kalau Presiden menunjuk bahwa yang membangun adalah Kementerian PU, tidak masalah. Atau sekjen, tidak masalah," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan