Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Revisi UU Cipta Kerja Harus Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS

Fachri Audhia Hafiez • 26 Mei 2022 08:39
Jakarta: Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) disebut tak melibatkan keterlibatan publik. Proses ini dikhawatirkan akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
 
“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Ciptaker berpotensi berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
 
Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Ciptaker adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Ciptaker. Maka RUU PPP yang disahkan paripurna DPR itu akan menjadi landasan hukum bagi UU Ciptaker.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU, kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek. Yaitu akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.
 
Baca: Proses Omnibus Law UU Ciptaker Dinilai Keliru
 
Namun, ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU PPP. Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat.
 
"Kanal-kanal, rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata Violla.
 
Kemudian partisipasi publik, seperti yang terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diinisiasi oleh kelompok masyarakat. Pemerintah dan DPR seharusnya yang proaktif.
 
“Partisipasi publik artinya DPR dan pemerintah yang proaktif dan inisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya,” tegas Violla.
 
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Ketua DPR Puan…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan