Jakarta: Ketegasan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menilang mobil pelat nomor RF di jalur ganjil genap didukung. Total, 124 kendaraan pejabat negara kelas eselon II ke atas ditilang selama dua hari terakhir.
"Memang mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan dan tanpa pandang bulu," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Politikus Partai NasDem itu menyebut sikap tegas Dirlantas Polda Metro Jaya dinilai sudah tepat. Hal ini penting untuk menegakkan aturan berlalu lintas.
Baca: Efektif Tekan Pelanggaran Lalin, Polri-Pemda Diminta Kembangkan e-TLE Mobile
"Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” ungkap dia.
Dia menyampaikan ketegasan Dirlantas Polda Metro harus menjadi pembelajaran. Tidak ada keistimewaan bagi kendaraan pelat nomor RF.
“Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” tegas dia.
Sahroni memaklumi banyak pihak yang terganggu dengan ketegasan Dirlantas Polda Metro Jaya. Namun, Korps Lalu Lintas itu diminta tidak gamang dan menindak tegas para pengguna kendaraan pelat RF.
“Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notebene juga aparat pemerintah. Tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya, dan kami di komisi III siap mem-back up,” ujar dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah berhasil menindak maupun menilang 124 pelat hitam berpelat khusus dan rahasia karena melanggar aturan lalu lintas. Adapun aturan yang dilanggar adalah terkait ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene.
Polisi menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pemilik kendaraan seperti RFS ,RFK ,RFO, dan lain-lainnya.
Jakarta: Ketegasan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya
menilang mobil pelat nomor RF di jalur ganjil genap didukung. Total, 124 kendaraan pejabat negara kelas eselon II ke atas ditilang selama dua hari terakhir.
"Memang mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan dan tanpa pandang bulu," kata Wakil Ketua
Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Politikus Partai NasDem itu menyebut sikap tegas Dirlantas Polda Metro Jaya dinilai sudah tepat. Hal ini penting untuk menegakkan aturan berlalu lintas.
Baca:
Efektif Tekan Pelanggaran Lalin, Polri-Pemda Diminta Kembangkan e-TLE Mobile
"Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” ungkap dia.
Dia menyampaikan ketegasan Dirlantas
Polda Metro harus menjadi pembelajaran. Tidak ada keistimewaan bagi kendaraan pelat nomor RF.
“Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” tegas dia.
Sahroni memaklumi banyak pihak yang terganggu dengan ketegasan Dirlantas Polda Metro Jaya. Namun, Korps Lalu Lintas itu diminta tidak gamang dan menindak tegas para pengguna kendaraan pelat RF.
“Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notebene juga aparat pemerintah. Tapi Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya, dan kami di komisi III siap mem-
back up,” ujar dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah berhasil menindak maupun menilang 124 pelat hitam berpelat khusus dan rahasia karena melanggar aturan lalu lintas. Adapun aturan yang dilanggar adalah terkait ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene.
Polisi menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pemilik kendaraan seperti RFS ,RFK ,RFO, dan lain-lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)