Jakarta: Kepolisian bersama pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu mengembangkan dan memperbanyak penggunaan sistem kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mobile. Penerapan sistem e-TLE efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas (lalin).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mengatakan penegakan hukum dengan sistem e-TLE mulai berjalan sejak 2018, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya. Sistem ini sudah dikembangkan di seluruh Indonesia.
Namun, perangkat e-TLE relatif mahal. Bahkan, Polda Metro Jaya yang menjadi barometer baru mampu memasang kamera 57 closed circuit television (CCTV) yang terkoneksi dengan e-TLE di 46 titik jalan Ibu Kota.
"Dilihat dari panjang jalan yang ada di DKI yang hampir menyentuh 7.000 kilomter, dengan jumlah kamera yang ada berarti relatif jumlah kamera masih sangat kurang," ujar Budiyanto kepada Medcom.id, Minggu, 2 Januari 2022.
Dia menyampaikan e-TLE lahir sebagai transformasi teknologi dari cara-cara konvensional menuju era modernisasi dengan dukungan teknologi. Era digitalisasi mendorong sektor pelayanan untuk memanfaatkan teknologi sebagai suatu keniscayaan, termasuk pelayanan di bidang penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"E-TLE cukup efektif dibandingkan dengan cara-cara lama atau konvesional. Indikasinya mampu menghilangkan KKN karena petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar, dapat bekerja selama 24 jam, dan dapat menghadirkan alat bukti yang valid baik dalam bentuk video maupun foto," ucap dia.
Sayangnya, e-TLE belum mampu menggaungkan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab, jumlah CCTV yang terkoneksi dengan e-TLE relatif masih terbatas ketimbang jumlah panjang jalan yang ada di DKI maupun seluruh Indonesia.
"Sebenarnya pihak Polri dapat meggandeng pihak pemda dan pihak ke-3 lainnya untuk membantu pengadaan CCTV sekaligus mengoneksikan dengan sistem e-TLE, namun CCTV yang dipasang di jalan-jalan tol kebanyakan masih terbatas pada kemampuan mendeteksi situasi lalu lintas belum terkoneksi dengan sistem e-TLE," ujar dia.
Baca: e-TLE Dinilai Efektif Meningkatkan Kedisiplinan Masyarakat
Dalam jangka pendek, menurut dia, kepolisian bisa segera menyiasati dengan sistem e-TLE mobile. Sisitem ini dapat dioperasionalkan pada jalan-jalan strategis dan jalan-jalan nasional atau pada jalan yang dipilih random.
"Mengembangkan dan mengefektifkan e-TLE mobile dapat berdampak pada deterence effect kepada pengguna jalan. Situasi ini membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima," ucap dia.
Menurut dia, sistem ini memiliki daya cegah dan tangkal yang kuat dari aspek psikologis karena merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi. Sedangkan, dari aspek yuridis sistem ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya Pasal 272:
Berikut bunyi Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik
Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Artikel soal e-TLE akan terus diperbarui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mengetahui informasi lainnya.
Jakarta: Kepolisian bersama
pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu mengembangkan dan memperbanyak penggunaan sistem kamera
tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (e-TLE) mobile. Penerapan sistem e-TLE efektif mengurangi pelanggaran
lalu lintas (lalin).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mengatakan penegakan hukum dengan sistem e-TLE mulai berjalan sejak 2018, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya. Sistem ini sudah dikembangkan di seluruh Indonesia.
Namun, perangkat e-TLE relatif mahal. Bahkan,
Polda Metro Jaya yang menjadi barometer baru mampu memasang kamera 57
closed circuit television (CCTV) yang terkoneksi dengan e-TLE di 46 titik jalan Ibu Kota.
"Dilihat dari panjang jalan yang ada di DKI yang hampir menyentuh 7.000 kilomter, dengan jumlah kamera yang ada berarti relatif jumlah kamera masih sangat kurang," ujar Budiyanto kepada
Medcom.id, Minggu, 2 Januari 2022.
Dia menyampaikan e-TLE lahir sebagai transformasi teknologi dari cara-cara konvensional menuju era modernisasi dengan dukungan teknologi. Era digitalisasi mendorong sektor pelayanan untuk memanfaatkan teknologi sebagai suatu keniscayaan, termasuk pelayanan di bidang penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"E-TLE cukup efektif dibandingkan dengan cara-cara lama atau konvesional. Indikasinya mampu menghilangkan KKN karena petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar, dapat bekerja selama 24 jam, dan dapat menghadirkan alat bukti yang valid baik dalam bentuk video maupun foto," ucap dia.
Sayangnya, e-TLE belum mampu menggaungkan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab, jumlah CCTV yang terkoneksi dengan e-TLE relatif masih terbatas ketimbang jumlah panjang jalan yang ada di DKI maupun seluruh Indonesia.
"Sebenarnya pihak Polri dapat meggandeng pihak pemda dan pihak ke-3 lainnya untuk membantu pengadaan CCTV sekaligus mengoneksikan dengan sistem e-TLE, namun CCTV yang dipasang di jalan-jalan tol kebanyakan masih terbatas pada kemampuan mendeteksi situasi lalu lintas belum terkoneksi dengan sistem e-TLE," ujar dia.
Baca:
e-TLE Dinilai Efektif Meningkatkan Kedisiplinan Masyarakat
Dalam jangka pendek, menurut dia, kepolisian bisa segera menyiasati dengan sistem e-TLE
mobile. Sisitem ini dapat dioperasionalkan pada jalan-jalan strategis dan jalan-jalan nasional atau pada jalan yang dipilih random.
"Mengembangkan dan mengefektifkan e-TLE mobile dapat berdampak pada
deterence effect kepada pengguna jalan. Situasi ini membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima," ucap dia.
Menurut dia, sistem ini memiliki daya cegah dan tangkal yang kuat dari aspek psikologis karena merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi. Sedangkan, dari aspek yuridis sistem ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya Pasal 272:
Berikut bunyi Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
- Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik
- Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Artikel soal e-TLE akan terus diperbarui di
Kanal Nasional Medcom.id. Klik di
sini untuk mengetahui informasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)