Jakarta: Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya memastikan DPR tetap membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat reses. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu mengatakan hal tersebut telah diputuskan Badan Musyawarah (Bamus).
"Iya tetap akan dibahas saat reses, kita ingin pembahasan yang cepat," ungkap Willy saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Willy menjelaskan mayoritas fraksi di Baleg menyepakati pengesahan RUU TPKS mesti sesegera mungkin. Reses bakal dimanfaatkan membahas RUU TPKS berdasarkan daftar invertarisir masalah (DIM) yang telah disusun.
Baca: Penyusunan DIM RUU TPKS Rampung
"Kalau itu sudah disepakati oleh Baleg untuk dibahas segera, tinggal pembahasan saja. Kalau DIM itu tidak banyak berubah tentu pembahasan akan cepat," kata Willy.
Percepatan pengesahan RUU TPKS dibutuhkan agar korban kekerasan seksual segera mendapat perlindungan dan keadilan yang mengacu kepada perspektif korban. Aturan terdahulu dianggap belum memberikan hal tersebut.
"RUU TPKS ini bukan balas dendam. Melainkan, bagaimana memberikan perlindungan maksimal bagi para korban," ungkap Willy.
Jakarta: Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya memastikan DPR tetap membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) saat reses. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu mengatakan hal tersebut telah diputuskan Badan Musyawarah (
Bamus).
"Iya tetap akan dibahas saat reses, kita ingin pembahasan yang cepat," ungkap Willy saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Willy menjelaskan mayoritas fraksi di Baleg menyepakati pengesahan RUU TPKS mesti sesegera mungkin. Reses bakal dimanfaatkan membahas RUU TPKS berdasarkan daftar invertarisir masalah (DIM) yang telah disusun.
Baca:
Penyusunan DIM RUU TPKS Rampung
"Kalau itu sudah disepakati oleh Baleg untuk dibahas segera, tinggal pembahasan saja. Kalau DIM itu tidak banyak berubah tentu pembahasan akan cepat," kata Willy.
Percepatan pengesahan RUU TPKS dibutuhkan agar korban
kekerasan seksual segera mendapat perlindungan dan keadilan yang mengacu kepada perspektif korban. Aturan terdahulu dianggap belum memberikan hal tersebut.
"RUU TPKS ini bukan balas dendam. Melainkan, bagaimana memberikan perlindungan maksimal bagi para korban," ungkap Willy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)