Jakarta: Pemerintah selesai menyusun daftar inventaris masalah (DIM) naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). DIM segera diserahkan ke DPR.
"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, melalui rilis media, Jumat, 11 Februari 2022.
Proses RUU TPKS telah dilakukan sejak 2016. Namun, RUU TPKS itu tidak kunjung dibahas sehingga pada 2021 pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan perwakilan dari kementerian/ lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," kata Jaleswari.
Sejak Gugus Tugas dibentuk, kata dia, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022. Penyusunan DIM bisa dilakukan secara cepat karena kerja sama bersama.
Baca: Surpes dan DIM RUU TPKS Ditandatangani 4 Menteri Hari Ini
Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan pemerintah berupaya agar substansi penyempurnaan RUU TPKS mencakup 7 jenis kekerasan seksual. Selain itu, dalam DIM termuat perbaikan hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara agar lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," kata Edward.
Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Unit ini berfungsi memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual.
Jakarta: Pemerintah selesai menyusun daftar inventaris masalah (DIM) naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS). DIM segera diserahkan ke
DPR.
"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, melalui rilis media, Jumat, 11 Februari 2022.
Proses RUU TPKS telah dilakukan sejak 2016. Namun,
RUU TPKS itu tidak kunjung dibahas sehingga pada 2021 pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan perwakilan dari kementerian/ lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," kata Jaleswari.
Sejak Gugus Tugas dibentuk, kata dia, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022. Penyusunan DIM bisa dilakukan secara cepat karena kerja sama bersama.
Baca:
Surpes dan DIM RUU TPKS Ditandatangani 4 Menteri Hari Ini
Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan pemerintah berupaya agar substansi penyempurnaan RUU TPKS mencakup 7 jenis kekerasan seksual. Selain itu, dalam DIM termuat perbaikan hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara agar lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," kata Edward.
Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Unit ini berfungsi memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)