Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dokumen itu kemungkinan rampung hari ini.
"Rencana hari ini mau tanda tangan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.
Ketua Panja Penyusunan Draf RUU TPKS itu menyebut informasi itu diperoleh usai berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS. Penandatanganan dilakukan empat menteri.
Dia berharap kedua dokumen tersebut segera diserahkan ke DPR. Sehingga, lembaga legislatif pusat itu bisa memproses sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022.
"Nanti bisa raker minggu depan lalu," ujar dia.
Baca: Diajukan Willy, Pimpinan DPR Disebut Menyetujui Pembahasan RUU TPKS Saat Reses
Apalagi, pimpinan DPR sudah mengizinkan pembahasan RUU TPKS dilakukan saat masa reses. Sehingga, berbagai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan bisa diselesaikan sebelum penutupan masa sidang.
"Sehingga, pembahasan bisa dilakukan saat masa reses," ujar dia.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dokumen itu kemungkinan rampung hari ini.
"Rencana hari ini mau tanda tangan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR Willy Aditya saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.
Ketua Panja Penyusunan Draf
RUU TPKS itu menyebut informasi itu diperoleh usai berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS. Penandatanganan dilakukan empat menteri.
Dia berharap kedua dokumen tersebut segera diserahkan ke DPR. Sehingga, lembaga legislatif pusat itu bisa memproses sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022.
"Nanti bisa raker minggu depan lalu," ujar dia.
Baca:
Diajukan Willy, Pimpinan DPR Disebut Menyetujui Pembahasan RUU TPKS Saat Reses
Apalagi, pimpinan DPR sudah mengizinkan pembahasan RUU TPKS dilakukan saat masa reses. Sehingga, berbagai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan bisa diselesaikan sebelum penutupan masa sidang.
"Sehingga, pembahasan bisa dilakukan saat masa reses," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)