Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan DPR RI sama-sama setuju pemekaran provisni di Tanah Papua. Kementerian Dalam Negeri pun menilai Papua Selatan sudah siap menjadi daerah otonomi baru.
"Papua Selatan itu sudah siap dimekarkan. Artinya para stakeholder terkait di sana sudah cukup siap, bupatinya, masyarakatnya, tokoh masyarakatnya siap," tutur Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019.
Dia menyebut pemekaran tinggal menunggu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, DPR, pemerintah daerah di Papua dan kelompok berkepentingan lain. Nantinya, DPR menetapkan undang-undang yang menjadi dasar pemekaran daerah otonomi baru.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memastikan moratorium di wilayah lain tetap berlaku kecuali Papua. Pasalnya, pemerintah memiliki anggaran terbatas bagi 183 wilayah yang meminta pemekaran.
Tito menjelaskan Papua mendapat keistimewaan karena alasan keamanan dan percepatan pembangunan di ujung timur Indonesia itu.
Namun demikian, pemerintah hanya menyetujui pemekaran dua provinsi dari tiga wilayah yang diusulkan pemda. Dua calon provinsi baru itu ialah Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.
Papua Selatan akan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Merauke. Sementara Papua Tengah mencakup wilayah adat Meepago dan La Pago.
Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan DPR RI sama-sama setuju pemekaran provisni di Tanah Papua. Kementerian Dalam Negeri pun menilai Papua Selatan sudah siap menjadi daerah otonomi baru.
"Papua Selatan itu sudah siap dimekarkan. Artinya para
stakeholder terkait di sana sudah cukup siap, bupatinya, masyarakatnya, tokoh masyarakatnya siap," tutur Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Kamis, 21 November 2019.
Dia menyebut pemekaran tinggal menunggu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, DPR, pemerintah daerah di Papua dan kelompok berkepentingan lain. Nantinya, DPR menetapkan undang-undang yang menjadi dasar pemekaran daerah otonomi baru.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memastikan moratorium di wilayah lain tetap berlaku kecuali Papua. Pasalnya, pemerintah memiliki anggaran terbatas bagi 183 wilayah yang meminta pemekaran.
Tito menjelaskan Papua mendapat keistimewaan karena alasan keamanan dan percepatan pembangunan di ujung timur Indonesia itu.
Namun demikian, pemerintah hanya menyetujui pemekaran dua provinsi dari tiga wilayah yang diusulkan pemda. Dua calon provinsi baru itu ialah
Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.
Papua Selatan akan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Merauke. Sementara Papua Tengah mencakup wilayah adat Meepago dan La Pago.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)