Wuryanto mengakui mendengar informasi tersebut. Namun, belum ada informasi resmi yang diterima Markas Besar TNI.
Baca: Nasabah yang Transfer Dana USD1,4 Miliar Bisa Diberi Sanksi Sosial
"Kita belum ada informasi. Itu kan hanya beredar di berita. Kita belum tahu sama sekali," kata Wuryanto kepada Metrotvnews.com, Senin 9 Oktober 2017.
Menurut Wuryanto, pihaknya menunggu perkembangan informasi dari pihak yang berkompeten. Di antaranya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita menunggu perkembangan saja. Biasanya ada informasi resmi (dari pihak berwenang ke TNI). Tapi sekarang belum ada sama sekali," ucap dia.
Regulator di Eropa dan Asia sedang menyelidiki terkait kasus transaksi di Standard Chartered ini. Transaksi ini disebut-sebut terjadi pada akhir 2015 dari British Channel Island of Guernsey, sebuah pulau di bawah pengawasan Inggris, ke Singapura.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Stanchart Diselidiki Atas Transfer Aset Milik Klien dari Indonesia
Pengamat Perpajakan INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara, berharap Dirjen Pajak menjelaskan kepada publik terkait identitas nasabah. Terutama bila nasabah tersebut telah diberikan kesempatan tax amnesty namun tetap menghindar.
"Data detailnya tidak perlu di-share. Dirjen pajak bisa pakai alias atau istilah misalnya bila nasabah itu termasuk dalam 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Saya kira dalam rangka automatic exchange of information, data bisa dibuka untuk keperluan shock terapy ke wajib pajak kakap yang menghindar dari ketentuan pajak," kata Bhima kepada Media Indonesia, Minggu 8 Oktober 2017.