Pengamat perpajakan Indef Bhima Yudhistira Adhinegara berpandapat, bila nanti hasil penyelidikan dari Dirjen Pajak, si pemilik dana jumbo tersebut belum ikut tax amnesty, maka harus diwajibkan membetulkan surat pemberitahuan (SPT) plus membayar denda sesuai UU pengampunan pajak.
"Di sisi yang lain kalau sudah ikut tax amnesty maka wajib pembetulan laporan deklarasi harta plus komitmen repatriasi. Karena jumlah sebesar itu harusnya dipajaki," ujarnya saat dihubungi Media indonesia, Minggu 8 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Penyelidikan Dana dari Wajib Pajak Indonesia
Dia menekankan bila memang Dirjen Pajak mengedepankan transparansi, seharusnya nama si pengirim atau nasabah yang bersangkutan juga dipublikasikan ke publik. Hal ini dapat digunakan sebagai bentuk sanksi sosial ke wajib pajak lain yang sudah diberi kesempatan tax amnesty tapi masih menghindar.
"Data detailnya tidak perlu dishare. Dirjen pajak bisa pakai alias atau istilah misalnya bila nasabah itu termasuk dalam 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Saya kira dalam rangka automatic exchange of information, data bisa dibuka untuk keperluan shock terapy ke wajib pajak kakap yang menghindar dari ketentuan pajak," jelasnya.
Sebab, tutur Bhima, cara serupa pernah dilakukan Dirjen Pajak sewaktu membongkar delapan orang terkaya di Indonesia tidak punya NPWP.
"Itu cukup efektif saat tax amnesty kemarin," tukas Bhima.