Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law

Cahya Mulyana • 03 Februari 2020 16:14
Jakarta: Target pemerintah menyelesaikan empat Rancangan Undang-undang (RUU) sapu jagat atau omnibus law belum tergambar jelas. Parlemen belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pembahasan regulasi tersebut.
 
"Belum, belum, belum dan belum masuk suratnya secara resmi ke DPR, belum masuk berkenaan dengan omnibus law. Itu belum, belum masuk," ujar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2020. 
 
DPR masih menantikan langkah resmi pemerintah terkait pembentukan empat omnibus law yang ditargetkan rampung pada agenda sidang kali ini. Dengan demikian, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum dapat memasukkan pembahasan empat omnibus law di rapat paripurna.

Azis menyebut pihaknya tidak akan mendesak pemerintah. DPR bersifat menunggu. 
 
Empat omnibus law Rancangan Undang-Undang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Keempatnya, RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
 
DPR belum sama sekali menerima surpres, naskah akademik dan draf RUU. Padahal, Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan selesai 100 hari. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan