Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai dalam mengatur sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal tersebut terlihat adanya kekisruhan PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Dia menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2020 tentang PPDB riskan disalahartikan. Hal ini terjadi pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 yang menimbulkan polemik di tengah orang tua siswa.
"Ada unsur kelalain Kemendikbud bahwa mereka membuat suatu pengaturan yang tidak bisa diikuti secara konsisten (di) semua daerah," kata Hetifah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul', Minggu, 5 Juli 2020.
Hetifah menduga ada beberapa daerah lain yang memiliki kasus serupa. SK daerah dinilai keliru memahami Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Ada (laporan kasus) baru kepada saya, satu daerah memberikan afirmasi kepada anak, ini melanggar prinsip keadilan," tutur dia.
Persoalan penyaringan peserta didik baru yang tak kunjung selesai harus menjadi kewaspadaan Kemendikbud. Dia tidak ingin ada lagi kasus serupa dalam tahun ajaran baru berikutnya.
"Kita memberikan memberikan petunjuk teknis (juknis PPBD) di daerah, (tapi) pengawasan (di) Kemendikbud tetap dilakukan. Terutama kalau ada pelanggaran, khusus untuk DKI," jelas dia.
Baca: Syarat Usia di PPDB DKI Dinilai Diskriminatif
Sejumlah orang tua murid yang tidak sepakat dengan sistem PPDB berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil tindakan agar menghapus kriteria usia.
Beberapa orang tua murid juga menggeruduk Kantor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Mereka menyuarakan keberatan soal PPDB DKI Jakarta berdasarkan usia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai dalam mengatur sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal tersebut terlihat adanya kekisruhan PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Dia menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2020 tentang PPDB riskan disalahartikan. Hal ini terjadi pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 yang menimbulkan polemik di tengah orang tua siswa.
"Ada unsur kelalain Kemendikbud bahwa mereka membuat suatu pengaturan yang tidak bisa diikuti secara konsisten (di) semua daerah," kata Hetifah dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk 'PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul', Minggu, 5 Juli 2020.
Hetifah menduga ada beberapa daerah lain yang memiliki kasus serupa. SK daerah dinilai keliru memahami Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Ada (laporan kasus) baru kepada saya, satu daerah memberikan afirmasi kepada anak, ini melanggar prinsip keadilan," tutur dia.
Persoalan penyaringan peserta didik baru yang tak kunjung selesai harus menjadi kewaspadaan Kemendikbud. Dia tidak ingin ada lagi kasus serupa dalam tahun ajaran baru berikutnya.
"Kita memberikan memberikan petunjuk teknis (juknis PPBD) di daerah, (tapi) pengawasan (di) Kemendikbud tetap dilakukan. Terutama kalau ada pelanggaran, khusus untuk DKI," jelas dia.
Baca:
Syarat Usia di PPDB DKI Dinilai Diskriminatif
Sejumlah orang tua murid yang tidak sepakat dengan sistem PPDB berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil tindakan agar menghapus kriteria usia.
Beberapa orang tua murid juga menggeruduk Kantor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Mereka menyuarakan keberatan soal PPDB DKI Jakarta berdasarkan usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)