Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyebut syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diskriminatif. Aturan itu tidak relevan diterapkan.
"Belum menjadi dasar yang kuat memasukkan usia sebagai kriteria, karena diskriminatif sekali dan bertentangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) Nomor 44 Tahun 2019," ujar Hetifah dalam diskusi Crosscheck Medcom.id bertajuk 'PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul', Minggu, 5 Juli 2020.
Syarat usia menjadi pemicu terjadinya kisruh PPDB di Jakarta. Banyak siswa siswi terancam tidak mendapat sekolah karena terpatok usia.
"Kalau misalnya orang sudah di atas 15 tahun, seharusnya punya hak sekolah, bisa rumahnya dekat (atau) dia berprestasi," tegas dia.
(Baca: JPPI: PPDB DKI Cacat Hukum)
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim buka suara terkait kisruh PPDB DKI Jakarta. Nadiem mengakui PPDB DKI mengecewakan para orang tua.
Nadiem menyampaikan rasa empatinya kepada orang tua murid yang mengalami kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah. Ia berjanji mengkaji petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dalam Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.
"Saya mengerti sekali dan berempati kepada semua orang tua murid yang lagi kesulitan, kebingungan karena proses ini. Kami akan kaji dari sisi legal dan lain-lain, pencabutan (SK Kadisdik DKI) itu adalah ranah dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ungkap Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis, 2 Juli 2020.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyebut syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diskriminatif. Aturan itu tidak relevan diterapkan.
"Belum menjadi dasar yang kuat memasukkan usia sebagai kriteria, karena diskriminatif sekali dan bertentangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) Nomor 44 Tahun 2019," ujar Hetifah dalam diskusi Crosscheck Medcom.id bertajuk 'PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul', Minggu, 5 Juli 2020.
Syarat usia menjadi pemicu terjadinya kisruh PPDB di Jakarta. Banyak siswa siswi terancam tidak mendapat sekolah karena terpatok usia.
"Kalau misalnya orang sudah di atas 15 tahun, seharusnya punya hak sekolah, bisa rumahnya dekat (atau) dia berprestasi," tegas dia.
(Baca:
JPPI: PPDB DKI Cacat Hukum)
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim buka suara terkait kisruh PPDB DKI Jakarta. Nadiem mengakui PPDB DKI mengecewakan para orang tua.
Nadiem menyampaikan rasa empatinya kepada orang tua murid yang mengalami kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah. Ia berjanji mengkaji petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dalam Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.
"Saya mengerti sekali dan berempati kepada semua orang tua murid yang lagi kesulitan, kebingungan karena proses ini. Kami akan kaji dari sisi legal dan lain-lain, pencabutan (SK Kadisdik DKI) itu adalah ranah dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ungkap Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis, 2 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)