Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, daerah harus memberikan kuota 50 persen untuk sistem zonasi. Sementara dalam juknis PPDB DKI Jakarta nomor 501 tahun 2020, angka itu dikurangi.
"Sehingga kemarin benar jika aturan PPDB ini jelas batal karena zonasinya 40 persen. Padahal itu di (Permendikbud 44) 50 persen. PPDB ini cacat hukum karena tidak mengikuti aturan di atasnya," kata Ubaid, dalam Diskusi Daring, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca juga: Siswa Lintas Zonasi Hanya untuk Berburu Sekolah Favorit
Parahnya lagi, kata Ubaid, Pemerintah pusat seolah tutup mata ketika daerah tak mengikuti aturan yang lebih tinggi. Masyarakat bahkan tidak disediakan posko pengaduan.
"Pemerintah keluarkan aturan lalu lepas tangan. Harusnya pemerintah bikin posko, bukan Kami yang masyarakat sipil yang bikin posko," sambung dia.
Baca juga: Aturan Baru PPDB Harus Dikawal Hingga ke Daerah
Tak adanya posko pengaduan ini memiliki buntut permasalahan yang lebih berbahaya lagi. Akan ada pihak yang menawarkan masyarakat agar tetap diterima di sekolah negeri.
"Jadi ada celah pungutan liar (pungli) agar bisa masuk ke sekolah tertentu bayar lima sampai 10 juta. Ini yang kalau tidak ada pengawasan dan perhatian itu jadi masalah selanjutnya. Sayang ini lepas dari perhatian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News