Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Adi Maulana Ibrahim/MI
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Adi Maulana Ibrahim/MI

RUU Ciptaker Dinilai Upaya Mewujudkan Sentralisasi Kekuasaan

Anggi Tondi Martaon • 22 Februari 2020 12:16
Jakarta: Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera Bivitri Susanti menilai Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dianggap sebagai upaya pemerintah mewujudkan sentralisasi kekuasaan. Presiden menjadi pusat pengendali kekuasaan.
 
"Kalau bicara ciptaker ini yang sekarang terjadi memang didesain untuk menarik kekuasaan kepada pusat. Satu ke pusat dan satu lagi dari segi manajemen pemerintah pusat, kekuasaan ditarik ke tangan presiden," kata Bivitri dalam diskusi 'Mengapa Galau pada Omnibus Law' di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2020.
 
RUU Ciptaker Dinilai Upaya Mewujudkan Sentralisasi Kekuasaan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surpres sekaligus draf Omnibus Law Cipta Kerja serta naskah akademiknya ke DPR. MI/Susanto

Bivitri menyampaikan, upaya sentralisasi kekuasaan dilihat melalui beberapa pasal di RUU Ciptaker. Di antaranya pasal 170 ayat 1 menyebutkan:
 
'Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini  dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
 
Ayat 2 Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Menurut Bivitri, pasal ini melanggar Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut terkandung tata urutan aturan di Indonesia. Mulai dari UUD 1945, Tap MPR, UU atau Perppu, PP dan terakhir Perpres.
 
Baca: Kritik Soal RUU Ciptaker Ditampung
 
"Nah ini pasal 170, UU mana pun yang nanti ternyata butuh pengaturan lebih lanjut tapi belum diatur dalam Ciptaker ini bisa diatur pemerintah melalui PP," ungkap dia. 
 
Upaya sentralisasi juga terlihat pada pasal 166. Lewat RUU Ciptaker, pemerintah pusat bisa menganulir semua peraturan daerah (Perda) dan diubah melalui PP.
 
"Jadi konsepsi yang diperkenalkan dalam RUU Cipta Kerja ini adalah semua kekuasaan di tangan presiden lalu didelegasikan kepada menteri maupun daerah. Ini yang dianggap pertanda sentralisasi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan