Jakarta: Pemerintah berencana mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut diminta dibarengi dengan evaluasi yang berkelanjutan.
"Tentu perlu ada evaluasi bertahap," kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi saat dihubungi, Rabu, 21 Desember 2022.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan pemerintah harus fleksibel dalam membuat kebijakan. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kondisi di lapangan.
"Jadi untuk kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, kebijakan tidak boleh kaku," ungkap dia.
Dia meyakini pemerintah tak asal dalam melempar wacana pencabutan PPKM. Rencana tersebut diyakini sudah melalui kajian matang.
"Pemerintah tentu sudah melakukan analisis yang matang sebelum memutuskan mengambil kebijakan," sebut dia.
Rencana tersebut tak lepas dari penyebaran covid-19 di Indonesia. Angka penambahan kasus setiap harinya turun drastis selama beberapa waktu terakhir.
"Saya kira prosentase kenaikan kasus covid-19 sudah jauh melandai dari puncaknya, dan tingkat kematiannya juga menurun berkat disiplin prokes dan gencarnya vaksinasi," ujar dia.
Dia menyampaikan wacana pencabutan PPKM sudah terlihat pada anggaran sektor kesehatan. Terjadi penurunan anggaran yang cukup besar.
Anggaran sektor kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp85 triliun. Besaran tersebut mirip anggaran sektor kesehatan sebelum masa pandemi yang berada pada kisaran Rp80-90 triliun.
Padahal, anggaran kesehatan selama pandemi cukup besar selama pandemi covid-19. Yakni, Rp102,8 triliun pada 2020, Rp201 triliun pada 2021, dan Rp136 triliun pada 2022.
Jakarta: Pemerintah berencana mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM). Kebijakan tersebut diminta dibarengi dengan evaluasi yang berkelanjutan.
"Tentu perlu ada evaluasi bertahap," kata anggota Komisi IX DPR Nurhadi saat dihubungi, Rabu, 21 Desember 2022.
Politikus
Partai NasDem itu menyampaikan pemerintah harus fleksibel dalam membuat kebijakan. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kondisi di lapangan.
"Jadi untuk kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, kebijakan tidak boleh kaku," ungkap dia.
Dia meyakini pemerintah tak asal dalam melempar wacana pencabutan PPKM. Rencana tersebut diyakini sudah melalui kajian matang.
"Pemerintah tentu sudah melakukan analisis yang matang sebelum memutuskan mengambil kebijakan," sebut dia.
Rencana tersebut tak lepas dari penyebaran covid-19 di Indonesia. Angka penambahan kasus setiap harinya turun drastis selama beberapa waktu terakhir.
"Saya kira prosentase kenaikan
kasus covid-19 sudah jauh melandai dari puncaknya, dan tingkat kematiannya juga menurun berkat disiplin prokes dan gencarnya vaksinasi," ujar dia.
Dia menyampaikan wacana pencabutan PPKM sudah terlihat pada anggaran sektor kesehatan. Terjadi penurunan anggaran yang cukup besar.
Anggaran sektor kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp85 triliun. Besaran tersebut mirip anggaran sektor kesehatan sebelum masa pandemi yang berada pada kisaran Rp80-90 triliun.
Padahal, anggaran kesehatan selama pandemi cukup besar selama pandemi covid-19. Yakni, Rp102,8 triliun pada 2020, Rp201 triliun pada 2021, dan Rp136 triliun pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)