Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengusulkan Indonesia memiliki kementerian yang mengurusi wilayah udara Indonesia. Hal itu merespons penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
“Sudah waktunya kita memiliki Kementerian Udara dan Penerbangan,” kata Chappy dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Jokowi Spektakuler! Rebut Kembali Ruang Udara Natuna dari Singapura,’ Minggu, 11 September 2022.
Chappy mengatakan pengelolaan wilayah udara harus profesional. Negara-negara lain seperti India dan Inggris sudah memiliki kementerian tersebut.
“Karena harus profesional dan diisi orang yang kompeten,” papar dia.
Menurut Chappy, pembentukan Kementerian Udara dan Penerbangan Indonesia tidak asing. Sebab, Indonesia pernah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan.
“Dewan Penerbangan ini diketuai bergantian oleh Menhan (Menteri Pertahanan) dan Menhub (Menteri Perhubungan),” ujar dia.
Dewan Penerbangan beranggotakan KSAU TNI, staf Kementerian Keuangan, staf Kementerian Luar Negeri, dan staf Kementerian Pekerjaan Umum. Mereka bertugas mengelola wilayah udara nasional.
“Harus ada institusi tingkat nasional yang diisi orang berkompeten sehingga masalah teknis mudah dikomunikasikan,” tutur Chappy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 8 September 2022.
Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura. Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangan Singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU)
TNI Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengusulkan Indonesia memiliki kementerian yang mengurusi wilayah udara Indonesia. Hal itu merespons penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
“Sudah waktunya kita memiliki Kementerian Udara dan Penerbangan,” kata Chappy dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Jokowi Spektakuler! Rebut Kembali Ruang Udara Natuna dari Singapura,’ Minggu, 11 September 2022.
Chappy mengatakan pengelolaan wilayah udara harus profesional. Negara-negara lain seperti India dan Inggris sudah memiliki kementerian tersebut.
“Karena harus profesional dan diisi orang yang kompeten,” papar dia.
Menurut Chappy, pembentukan Kementerian Udara dan Penerbangan Indonesia tidak asing. Sebab, Indonesia pernah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan.
“Dewan Penerbangan ini diketuai bergantian oleh Menhan (Menteri Pertahanan) dan Menhub (Menteri Perhubungan),” ujar dia.
Dewan Penerbangan beranggotakan KSAU
TNI, staf Kementerian Keuangan, staf Kementerian Luar Negeri, dan staf Kementerian Pekerjaan Umum. Mereka bertugas mengelola wilayah udara nasional.
“Harus ada institusi tingkat nasional yang diisi orang berkompeten sehingga masalah teknis mudah dikomunikasikan,” tutur Chappy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 8 September 2022.
Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura. Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangan Singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)