5 Parpol Menang Gugatan di Bawaslu, KPU Belum Ambil SIkap
Fachri Audhia Hafiez • 05 November 2022 16:31
Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap terhadap putusan gugatan lima partai politik (parpol) yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan tersebut terkait hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.
Hasyim memahami putusan tersebut telah menegaskan bahwa parpol diberikan kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Parpol berkesempatan melengkapi kembali syarat administratif dalam 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.
Menurut Hasyim, KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan. "Kalau kemudian tiga hari itu adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujar Hasyim.
Bawaslu mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan lima parpol. Kelima pemohon gugatan tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia. Sidang digelar secara terpisah.
"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Putusan ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan.
Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap terhadap putusan gugatan lima partai politik (parpol) yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan tersebut terkait hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.
Hasyim memahami putusan tersebut telah menegaskan bahwa parpol diberikan kesempatan kembali untuk melengkapi syarat administratif yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Parpol berkesempatan melengkapi kembali syarat administratif dalam 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.
Menurut Hasyim, KPU harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan. "Kalau kemudian tiga hari itu adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," ujar Hasyim.
Bawaslu mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan lima parpol. Kelima pemohon gugatan tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia. Sidang digelar secara terpisah.
"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Putusan ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)