Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa, 8 November 2022. Rapat tersebut digelar untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Insyaallah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022, ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.
Hasyim mengatakan Jumat, 4 November 2022, menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik)," ujar dia.
Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU Pusat. Dari situ, lanjut dia, apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota," ujar Hasyim.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa, 8 November 2022. Rapat tersebut digelar untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap
partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Insyaallah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022, ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.
Hasyim mengatakan Jumat, 4 November 2022, menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta
Pemilu 2024.
"Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik)," ujar dia.
Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU Pusat. Dari situ, lanjut dia, apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota," ujar Hasyim.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)