Jakarta: Partai Gerindra menilai larangan agar tidak berkampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan pemerintah ambigu. Sebab, tidak ada sanksi tegas terhadap pihak yang menabrak aturan tersebut.
"Dilarang tapi tidak ada sanksi itu kan berarti ambigu," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Wakil Ketua DPR itu meminta aturan soal kampanye tidak dibikin rumit. Setiap hal yang dilarang seharusnya dibuatkan sanksinya.
"Kalau memang dilarang, dilarang. Kalau dilanggar berarti ada sanksi," kata dia.
Sufmi meminta aturan main dibuat jelas. Sehingga, tidak membingungkan partai politik sebagai peserta pemilu.
"Kalau diperbolehkan ya terbitkan aturannya yang kemudian memperbolehkan itu supaya ini kan parpol enggak bingung. Dalam suasana seperti ini jangan bikin tambah bingung kan begitu," ujar dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya menyebut tidak ada sanksi pidana terhadap larangan kampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan pemerintahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, larangan tersebut tidak masuk kategori tindak pidana yang diatur dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu. Di antaranya, kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, atau kandidat lain; ancaman kekerasan; menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye; dan menjanjikan uang.
Jakarta:
Partai Gerindra menilai larangan agar tidak
berkampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan pemerintah ambigu. Sebab, tidak ada sanksi tegas terhadap pihak yang menabrak aturan tersebut.
"Dilarang tapi tidak ada sanksi itu kan berarti ambigu," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Wakil Ketua DPR itu meminta aturan soal kampanye tidak dibikin rumit. Setiap hal yang dilarang seharusnya dibuatkan sanksinya.
"Kalau memang dilarang, dilarang. Kalau dilanggar berarti ada sanksi," kata dia.
Sufmi meminta aturan main dibuat jelas. Sehingga, tidak membingungkan partai politik sebagai peserta
pemilu.
"Kalau diperbolehkan ya terbitkan aturannya yang kemudian memperbolehkan itu supaya ini kan parpol enggak bingung. Dalam suasana seperti ini jangan bikin tambah bingung kan begitu," ujar dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya menyebut tidak ada sanksi pidana terhadap larangan kampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan pemerintahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, larangan tersebut tidak masuk kategori tindak pidana yang diatur dalam Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu. Di antaranya, kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, atau kandidat lain; ancaman kekerasan; menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye; dan menjanjikan uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)