Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) tak akan menoleransi jajarannya yang memiliki sikap intoleransi dan berpaham ekstrem. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang memiliki sikap tersebut akan ditindak tegas.
Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal, mengatakan Inspektorat Jenderal punya tugas mengawal program prioritas Kemenag, yakni penguatan moderasi beragama. Hal ini untuk memastikan tidak ada ASN yang memiliki sikap intoleran, bahkan berpaham ekstrem
"Maka auditor harus memahami apa itu moderasi beragama," ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal, dalam acara Orientasi Pelopor Moderasi Beragama Inspektorat Jenderal Tahap III di Hotel Onih, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Oktober 2022.
Faisal mengatakan auditor Inspektorat Jenderal harus mampu menjadi evaluator sekaligus insider dalam kegiatan penguatan moderasi beragama.
"Kita harus dapat memberikan sudut pandang kepada pimpinan, apa kebijakan ini sudah baik, apa proses bisnisnya sudah memadai, dan memberikan sumbang saran untuk menyempurnakan program ini," ujar Faisal.
Menurut Faisal, perbedaan adalah fitrah. Inspektorat Jenderal harus mencontohkan harmonisasi perbedaan itu.
"Saya berharap kalau Itjen sudah paham dan memahamkan konsep ini, maka tidak ada lagi ujaran kebencian yang dilakukan ASN Kemenag, karena Itjen hadir sebagai pelopor toleransi untuk mewujudkan moderasi beragama," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Agama (
Kemenag) tak akan menoleransi jajarannya yang memiliki sikap
intoleransi dan berpaham ekstrem. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang memiliki sikap tersebut akan ditindak tegas.
Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal, mengatakan Inspektorat Jenderal punya tugas mengawal program prioritas Kemenag, yakni penguatan moderasi beragama. Hal ini untuk memastikan tidak ada ASN yang memiliki sikap intoleran, bahkan berpaham ekstrem
"Maka auditor harus memahami apa itu moderasi beragama," ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal, dalam acara Orientasi Pelopor Moderasi Beragama Inspektorat Jenderal Tahap III di Hotel Onih, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Oktober 2022.
Faisal mengatakan auditor Inspektorat Jenderal harus mampu menjadi evaluator sekaligus insider dalam kegiatan penguatan
moderasi beragama.
"Kita harus dapat memberikan sudut pandang kepada pimpinan, apa kebijakan ini sudah baik, apa proses bisnisnya sudah memadai, dan memberikan sumbang saran untuk menyempurnakan program ini," ujar Faisal.
Menurut Faisal, perbedaan adalah fitrah. Inspektorat Jenderal harus mencontohkan harmonisasi perbedaan itu.
"Saya berharap kalau Itjen sudah paham dan memahamkan konsep ini, maka tidak ada lagi ujaran kebencian yang dilakukan ASN Kemenag, karena Itjen hadir sebagai pelopor toleransi untuk mewujudkan moderasi beragama," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)