Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu: Pelanggaran Pemilu 2019 Berpotensi Terulang di 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 November 2022 16:03
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan ada potensi pelanggaran pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam pesta demokrasi 2024. Bawaslu bakal menghadapi tantangan yang begitu kompleks.
 
"Ke depan Bawaslu akan banyak diperhadapkan dengan berbagai bentuk pelanggaran pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Minggu, 13 November 2022.
 
Prediksi itu, kata Puadi, berkaca dari pengalaman Bawaslu saat mengawal Pemilu 2019. Saat itu, Bawaslu mencatat 5.092 Laporan dan 19.436 temuan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu di seluruh Indonesia.

"Berbagai bentuk pelanggaran tersebut akan berpotensi berulang kembali, sebab regulasi yang mengatur tentang kepemiluan tidak mengalami perubahan," sebut dia.
 
Puadi menyampaikan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demi meminimalisasi pelanggaran, Bawaslu berinisiatif meluncurkan sistem penanganan pelanggaran dan pelaporan pemilu berbasis teknologi informasi atau yang dikenal Sigaplapor.
 

Baca: Bawaslu Sebut SIPS V.3 Bisa Jadi Rujukan Akademis


Sebelumnya, Bawaslu meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V.3) dalam rangka peningkatan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui SIPS pada Kamis, 10 November 2022.
 
Sistem ini merupakan versi pemberharu dari SIPS versi 1.0 pada 2019 dan SIPS versi 2.0 pada 2020. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan SIPS V.3 memiliki database putusan sengketa pemilu sejak 2014 sampai 2022. Ia mengeklaim versi terbaru SIPS mampu mengakomodasi permohonan sengketa yang lebih baik.
 
"Dalam permohonan online itu sudah semakin bagus antara si pemohon dan kita, Bawaslu. Kemudian bisa diakses kapan jadwal sidang, mediasi, dan putusan. Putusannya bisa di-upload beberapa jam kemudian," ujar Bagja di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan