Peluncuran SIPS V.3 milik Bawaslu. Foto: MI/Tri Subarkah.
Peluncuran SIPS V.3 milik Bawaslu. Foto: MI/Tri Subarkah.

Bawaslu Sebut SIPS V.3 Bisa Jadi Rujukan Akademis

Tri Subarkah • 11 November 2022 04:37
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3 (SIPS V.3) bisa jadi rujukan akademis. Sistem yang baru saja diluncurkan itu memuat seluruh putusan sengketa pemilu sejak 2014 sampai saat ini.
 
"SIPS ini bisa menjadi sebuah rujukan akademis karena seluruh putusan dari tahun 2014 penyelesaian sengketa sampai 2022 bisa diakses secara online oleh masyarakat luas," ujar Rahmat dalam acara peluncuran SIPS V.3 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2022.
 
Selain memuat database putusan dari 2014-2022, SIPS V.3 juga memungkinkan masyarakat mengakses video yang memperlihatkan bagaimana cara Bawaslu bersidang. Ini mempermudah publik unuk merangkai dan mencocokkan jalannya sidang sengketa pemilu antara amar putusan tertulis dan video.

"Sehingga nanti dilihat apakah pertanyaan kami sesuai dengan putusan, dan lain-lain," ujarnya.
 
Ia menyebut salah satu putusan yang bisa diakses melalui SIPS V.3 sebagai putusan monumental. Pasalnya, amar putusan tersebut berbunyi dikabulkan sebagian, ditolak seluruhnya. Namun, Rahmat tidak menyebutkan Bawaslu mana yang mengeluarkan putusan itu.
 

Baca: Bawaslu Usulkan Penambahan Petugas Pengawas Pemilu di TPS 


Menurutnya, putusan Bawaslu tersebut lahir karena faktor kurangnya pelatihan kepada aggota Bawaslu. Bagja berharap, putusan seperti itu tidak akan dikeluarkan di kemudian hari.
 
"Karena ini akan membuat parpol marah. Apalagi nanti akan ada Pak Hakim Agung yang menilai putusan kita kalau ada banding admnistrasi," tandasnya.
 
Beberapa keunggulan SIPS V.3 dibanding versi sebelumnya adalah tersedianya grafis data jumlah penyelesaian sengketa, pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan Bawaslu, serta peningkatan keamanan data dan sistem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan