Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan jumlah petugas pengawas pemilu (PPL) ditambah pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, pesta demokrasi tersebut dinilai akan berjalan kompleks.
"Kita usulkan pengawasan TPS itu setiap TPS kan ada satu kita usulkan satu lagi jadi dua. Karena kalau KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) ada tujuh setiap TPS," ujar anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu, Rabu, 9 November 2022.
Selain itu, Puadi menyebut untuk PPL di tingkat kabupaten/kota jumlahnya hanya tiga orang. Pihaknya juga akan mengusulkan menjadi lima petugas.
"Kita butuhkan kualitas yang handal termasuk, pintu masuk menjadi penyelenggara pemilu kita harus liat batasan umur juga, umurnya (PPL) yang tidak boleh lebih dari 50 tahun, karena energitas umur tidak bisa dibohongi," jelasnya.
Kemudian, PPL yang terpilih akan dituntut dapat mengusai teknologi untuk membantu pengawasan di lapangan. Usulan ini, kata Puadi, akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semoga ini bisa tersampaikan dan ini nanti ada kaitannya dengan penguatan aparatur data dan informasi," ungkap dia.
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mengusulkan jumlah petugas
pengawas pemilu (PPL) ditambah pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, pesta demokrasi tersebut dinilai akan berjalan kompleks.
"Kita usulkan pengawasan TPS itu setiap TPS kan ada satu kita usulkan satu lagi jadi dua. Karena kalau KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) ada tujuh setiap TPS," ujar anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu, Rabu, 9 November 2022.
Selain itu, Puadi menyebut untuk PPL di tingkat kabupaten/kota jumlahnya hanya tiga orang. Pihaknya juga akan mengusulkan menjadi lima petugas.
"Kita butuhkan kualitas yang handal termasuk, pintu masuk menjadi penyelenggara
pemilu kita harus liat batasan umur juga, umurnya (PPL) yang tidak boleh lebih dari 50 tahun, karena energitas umur tidak bisa dibohongi," jelasnya.
Kemudian, PPL yang terpilih akan dituntut dapat mengusai teknologi untuk membantu pengawasan di lapangan. Usulan ini, kata Puadi, akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semoga ini bisa tersampaikan dan ini nanti ada kaitannya dengan penguatan aparatur data dan informasi," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)