Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi. Medcom.id/Kautsar Widya
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi. Medcom.id/Kautsar Widya

Bawaslu Instruksikan Jajaran Siapkan Data Informasi yang Berkualitas

Kautsar Widya Prabowo • 10 November 2022 12:06
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginstruksikan jajaran di daerah untuk mempersiapkan data pengawasan selama tahapan verifikasi faktual perbaikan. Tahap pemilu tersebut mulai dilakukan pada 10-23 November 2022.
 
"Teman (Bawaslu daerah) nanti dituntut bagaimana data dan informasi berkaitan dengan masing-masing tahapan tersebut. Apakah itu nanti masuk di ruang pelanggaran administrasi kah atau di ruang pelanggaran (lainnya)," ujar anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu, Rabu, 9 November 2022.
 
Puadi menjelaskan nantinya pihaknya akan menangani sengketa dari partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat akhir tahapan verifikasi faktual perbaikan. Sehingga dibutuhkan kualitas data dan informasi yang memumpuni.

"Saya selalu bilang begini, bagaimana untuk bisa menunjukan keadilan-keadilan pemilu, prosesnya melalui, proses yang disebut afirmasi," ujar Puadi. 
 
Selain itu, untuk mewujudkan datin yang berkualitas, Puadi mendorong jajaranya agar mengembangan teknologi informasi komunikasi (TIK). Pasalnya, selama ini belum ada wadah terpusat dalam mengelola data pengawasan pemilu.
 
"Ada data (pengawasan pemilu) yang ada di divisi pengawasan ada data yang ada di divisi penanganan pelanggaran dan ada data yang di sumber daya manusia, dan ada data juga yang ada di divisi sengketa dan lainnya," bebernya.
 

Baca juga: Sistem Data Sempat Diretas, Bawaslu Gandeng BIN


 
Sementara itu, anggota KPU Idham Holik menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
 
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham, Rabu, 9 November 2022.
 
 Verifikasi faktual telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU menyampaikan hasil tersebut pada partai politik nonparlemen, Rabu, 9 November 2022.
 
Adapun hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, terang Idham, baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan