Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar warga yang merasa dirugikan karena data pribadinya dicatut partai politik (parpol) menjadi kader agar segera melapor. KPU akan menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan.
Diketahui, viral di media sosial adanya warga sipil yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol di situs Sisitem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Cuitan warga sipil tersebut mengaku dirinya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Padahal dirinya bukanlah anggota dari parpol tersebut. Ia juga meminta warganet lain agar mengecek identitasnya apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
“Terkait ada warga yang dicatut, segeralah melapor (ke KPU),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 4 September 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, warga yang merasa dirugikan bisa segera membuat laporan tertulis kepada KPU. Idham menjelaskan laporan tertulis tersebut menggunakan formulir model tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas.
“Pelapor juga harus membawa bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” jelas Idham.
Nantinya, pelapor mengajukan laporan tersebut ke menu helpdesk yang berada di Info Pemilu. Hasil tindak lanjut laporan warga ini akan disampaikan melalui Info Pemilu. Hasil klarifikasi, kata Idham, akan dituangkan ke dalam formulir tanggapan masyarakat dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI meminta agar warga yang merasa dirugikan karena data pribadinya dicatut
partai politik (parpol) menjadi kader agar segera melapor. KPU akan menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan.
Diketahui, viral di media sosial adanya warga sipil yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol di situs Sisitem Informasi Partai Politik (
Sipol) milik KPU. Cuitan warga sipil tersebut mengaku dirinya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Padahal dirinya bukanlah anggota dari parpol tersebut. Ia juga meminta warganet lain agar mengecek identitasnya apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
“Terkait ada warga yang dicatut, segeralah melapor (ke KPU),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada
Media Indonesia, Minggu, 4 September 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, warga yang merasa dirugikan bisa segera membuat laporan tertulis kepada KPU. Idham menjelaskan laporan tertulis tersebut menggunakan formulir model tanggapan masyarakat yang dilengkapi dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas.
“Pelapor juga harus membawa bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” jelas Idham.
Nantinya, pelapor mengajukan laporan tersebut ke menu helpdesk yang berada di Info
Pemilu. Hasil tindak lanjut laporan warga ini akan disampaikan melalui Info Pemilu. Hasil klarifikasi, kata Idham, akan dituangkan ke dalam formulir tanggapan masyarakat dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)