Jakarta: Fraksi NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Pelibatan dinilai sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Ya kita nantikan meminta MK juga untuk mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait," kata Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi II itu mendorong MK, karena lembaga tersebut satu-satunya jalan agar NasDem dapat mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
"Ya kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang," ungkap dia.
Pelibatan partai-partai dinilai penting dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," sebut dia.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Barat itu menyampaikan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," ujar dia.
Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai sebuah kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.
Menurut Saan, penentuan anggota legislatif melalui sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat. Sedangkan proporsional tertutup tergantung partai.
"Di mana masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," kata dia.
Jakarta: Fraksi NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Pelibatan dinilai sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Ya kita nantikan meminta MK juga untuk mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait," kata Sekretaris
Fraksi NasDem Saan Mustopa saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi II itu mendorong MK, karena lembaga tersebut satu-satunya jalan agar NasDem dapat mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab,
DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
"Ya kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang," ungkap dia.
Pelibatan partai-partai dinilai penting dipertimbangkan
MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," sebut dia.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Barat itu menyampaikan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," ujar dia.
Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai sebuah kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.
Menurut Saan, penentuan anggota legislatif melalui sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat. Sedangkan proporsional tertutup tergantung partai.
"Di mana masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)