Jakarta: Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyebut Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap langkah tepat. Hal itu lebih efektif ketimbang merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) untuk payung hukum Pemilu Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
“Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya DOB di 3 provinsi di Papua dan IKN,” papar Guspardi di DPR, Senin, 18 Juli 2022.
Guspardi membeberkan alasannya pilih Perppu ketimbang Revisi UU Pemilu dari pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia mencontohkan, Perppu diberlakukan untuk mengubah jadwal Pilkada 2020 dari 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengemukakan Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi DOB Papua daripada melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” papar Guspardi.
Menurut dia, hal tersebut tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR. Khususnya, terkait kapan waktu yang tepat untuk membahas hal itu.
"Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Jakarta: Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyebut Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap langkah tepat. Hal itu lebih efektif ketimbang merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) untuk payung hukum Pemilu Daerah Otonomi Baru (
DOB) Papua.
“Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya DOB di 3 provinsi di Papua dan IKN,” papar Guspardi di
DPR, Senin, 18 Juli 2022.
Guspardi membeberkan alasannya pilih Perppu ketimbang Revisi UU Pemilu dari pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia mencontohkan, Perppu diberlakukan untuk mengubah jadwal Pilkada 2020 dari 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengemukakan Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi
DOB Papua daripada melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” papar Guspardi.
Menurut dia, hal tersebut tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR. Khususnya, terkait kapan waktu yang tepat untuk membahas hal itu.
"Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)