Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

Belum Bisa Akses Sipol, Bawaslu Surati KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 10 Juli 2022 11:08
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat terkait persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) yang belum bisa diakses Bawaslu.
 
"Kami sudah juga mengirimkan surat secara resmi untuk permohonan akses bagi Bawaslu," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Juli 2022.
 
Lolly mengatakan hingga Jumat, 8 Juli 2022 pihaknya belum mendapat akses Sipol. Termasuk, respons atas surat yang dilayangkan Bawaslu.

"Namun, hingga hari ini (saat akses Sipol untuk partai guna kepentingan upload data sudah di berikan) belum ada realisasinya," ucap dia.
 
Saat uji coba Sipol pada 9 Juni 2022, Lolly menyebut KPU mengundang parpol tanpa mengundang Bawaslu. Pihak Bawaslu bahkan langsung membangun komunikasi dengan menanyakan langsung pada Divisi Teknis KPU Idham Holik.
 
Kepada Bawaslu, kata Lolly, KPU menyampaikan permohonan maaf. Termasuk, menjanjikan segera mengundang Bawaslu secara terpisah.
 
"Kita lihat saja perkembangan dalam 1-2 hari ini," ucap dia.
 

Baca: Perludem Minta Bawaslu Awasi Data Ganda Peserta Pemilu 2024


Bawaslu sebelumnya memprotes lantaran sampai saat ini belum mendapat akses Sipol. Bawaslu harus ikut memonitor tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
 
"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan