Jakarta: Undang-Undang (UU) Papua Barat Daya disahkan. Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua ini.
"Terima kasih Bapak Presiden (Joko Widodo), terima kasih Bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), dan Ketua DPR (Puan Maharani)," kata Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lamberthus Jitmau di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Wali Kota Sorong itu menyampaikan UU Papua Barat Daya sangat dinanti masyarakat. Bahkan, beleid itu sudah dinantikan sejak 2018.
"Kita bergandengan tangan, bekerja sejak 2018 sampai hari ini," ujar dia.
DPR mengesahkan RUU Papua Barat Daya. Seluruh fraksi sepakat pembentukan payung hukum pemekaran pemerintahan Provinsi Papua Barat tersebut.
Dalam penyampaian laporan pembahasan, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan pembahasan UU Papua Barat Daya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Berdasarkan amanat UU tersebut, khususnya Pasal 76 ayat 2 pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom," kata Guspardi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan tujuan pemekaran wilayah di Papua untuk mempercepat mempercepat pemerataan pembangunan. Serta, percepatan peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat
"Dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ungkap dia.
Jakarta: Undang-Undang (UU)
Papua Barat Daya disahkan. Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua ini.
"Terima kasih Bapak Presiden (Joko Widodo), terima kasih Bapak
Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), dan Ketua DPR (Puan Maharani)," kata Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lamberthus Jitmau di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Wali Kota Sorong itu menyampaikan UU
Papua Barat Daya sangat dinanti masyarakat. Bahkan, beleid itu sudah dinantikan sejak 2018.
"Kita bergandengan tangan, bekerja sejak 2018 sampai hari ini," ujar dia.
DPR mengesahkan RUU Papua Barat Daya. Seluruh fraksi sepakat pembentukan payung hukum pemekaran pemerintahan Provinsi Papua Barat tersebut.
Dalam penyampaian laporan pembahasan, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan pembahasan UU Papua Barat Daya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Berdasarkan amanat UU tersebut, khususnya Pasal 76 ayat 2 pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom," kata Guspardi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan tujuan pemekaran wilayah di Papua untuk mempercepat mempercepat pemerataan pembangunan. Serta, percepatan peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat
"Dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)