Presiden Joko Widodo - - Foto: MI.Ramdan
Presiden Joko Widodo - - Foto: MI.Ramdan

Jokowi Tanda Tangani UU Permasyarakatan Baru

Indriyani Astuti • 05 Agustus 2022 08:59
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang perubahan kedua. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan salinan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat, 5 Agustus 2022, Undang-undang itu resmi berlaku pada 3 Agustus 2022.
 
UU Permasyarakatan yang telah disahkan itu terdiri dari 99 Pasal dan 11 bab. Di dalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, penyelenggaraan fungsi permasyarakatan, intelijen permasyarakatan, sistem informasi permasyarakatan, sarana dan prasarana, petugas permasyarakatan, serta kerja sama dan peran serta masyarakat.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat UU Permasyarakatan disahkan dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, mengatakan permasyarakatan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem itu mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi.
 

Baca: Diduga Ada Pungli Rp15 Juta, Kalapas Takalar: Titipan


Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sistem terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat. Dia juga menambahkan UU Permasyarakatan yang telah direvisi memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

Selain itu, Undang-undang Permasyarakatan yang baru diharapkan dapat memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan