Makassar: Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Takalar, Rasbil, membantah isu pungutan liar (pungli) di lapas yang dipimpinnya.
"Pemberitaan kemarin itu tidak benar terkait dengan kwitansi itu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia menjelaskan uang sebesar Rp15 juta sebagaimana tertera pada kwitansi yang diserahkan ke anggotanya bernama Emil merupakan titipan warga binaan. Rasbil menegaskan warga binaan tidak boleh memegang uang lebih dari Rp1 juta.
Karena itu ia menegaskan isu yang menyebutkan jika uang belasan juta itu untuk pengurusan pembebasan bersyarat tidaklah benar. Uang tersebut milik keluarga warga binaan dan akan dikembalikan ke pihak yang bertanggung jawab.
"Anak-anak (narapidana) ini titip uangnya ke salah satu pegawai atas nama emil. Ini tidak dibenarkan dan akhirnya sudah dikembalikan," ungkapnya.
Ia juga mengakui, nama petugas Lapas Takalar yang tercantum dalam kwitansi memang anggotanya dan saat ini masih aktif. Yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim khusus dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
"Saya tidak tahu titipan apa. Nanti dari kantor wilayah akan minta keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, dua kepala lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan dicopot dari jabatannya. Pencopotan lantaran isu pungutan liar di lapas.
Di Lapas Takalar beredar sebuah kwitansi yang digunakan sebagai tanda transaksi guna membantu pengurusan salah satu warga binaan di Lapas Takalar. Kwitansi itu senilai Rp15 juta yang ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar yakni Emil.
Pengurusan yang dimaksud dalam kuitansi itu diduga untuk mengurus pembebasan bersyarat dari salah satu warga binaan. Sementara di Lapas Parepare terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga binaan terkait pungli yang dilakukan oleh petugas.
Makassar: Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Takalar, Rasbil, membantah
isu pungutan liar (pungli) di lapas yang dipimpinnya.
"Pemberitaan kemarin itu tidak benar terkait dengan kwitansi itu," katanya, di Kota Makassar,
Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia menjelaskan uang sebesar Rp15 juta sebagaimana tertera pada kwitansi yang diserahkan ke anggotanya bernama Emil merupakan titipan warga binaan. Rasbil menegaskan warga binaan tidak boleh memegang uang lebih dari Rp1 juta.
Karena itu ia menegaskan isu yang menyebutkan jika uang belasan juta itu untuk pengurusan pembebasan bersyarat tidaklah benar. Uang tersebut milik keluarga warga binaan dan akan dikembalikan ke pihak yang bertanggung jawab.
"Anak-anak (narapidana) ini titip uangnya ke salah satu pegawai atas nama emil. Ini tidak dibenarkan dan akhirnya sudah dikembalikan," ungkapnya.
Ia juga mengakui, nama petugas Lapas Takalar yang tercantum dalam kwitansi memang anggotanya dan saat ini masih aktif. Yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim khusus dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
"Saya tidak tahu titipan apa. Nanti dari kantor wilayah akan minta keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, dua kepala lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan dicopot dari jabatannya. Pencopotan lantaran isu pungutan liar di lapas.
Di Lapas Takalar beredar sebuah kwitansi yang digunakan sebagai tanda transaksi guna membantu pengurusan salah satu warga binaan di Lapas Takalar. Kwitansi itu senilai Rp15 juta yang ditujukan kepada salah satu petugas
Lapas Takalar yakni Emil.
Pengurusan yang dimaksud dalam kuitansi itu diduga untuk mengurus pembebasan bersyarat dari salah satu warga binaan. Sementara di Lapas Parepare terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga binaan terkait pungli yang dilakukan oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)