Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MI/Sumaryanto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MI/Sumaryanto

Penyusunan Struktur Pansus Otsus Papua Mentok

Anggi Tondi Martaon • 17 Maret 2021 21:30
Jakarta: Pembentukan struktur pimpinan Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mentok. Pimpinan DPR pun menunda pengesahan yang rencananya dilakukan hari ini.
 
"Belum ada kata sepakat," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Politikus Partai Golkar itu menyebut pimpinan memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk berembuk. Pimpinan DPR berharap proses ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Satu minggu kami kasih waktu," ungkap dia.
 
Baca: Pansus Revisi UU Otsus Papua Disahkan
 
Selain itu, anggota Komisi III itu menyebut pembahasan revisi UU Otsus Papua kali ini menyentuh sejumlah isu krusial. Di antaranya, cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
 
"Ya masalah pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dana otsus, dan lain-lain," ujar dia.
 
Sebelumnya, DPR memutuskan pembahasan revisi UU Papua di tingkat Pansus. Hal itu merupakan keputusan rapat paripurna 11 Februari 2021, lalu.
 
Berikut daftar anggota Pansus revisi UU Otsus yang masuk:
PDI Perjuangan
- Komarudin Watubun
- Jimmy Demianus Ijie
- Mohammad Idham Samawi
- My Esti Wijayati
- Darmadi Durianto
- Masinton Pasaribu
- Putra Nababan
 
Golkar
- Lodewijk F. Paulus
- Hanan A. Rozak
- Agun Gunandjar Sudarsa
- Trifena M. Tinal
 
Gerindra
- Habiburokhman
- Romo Muhammad Syafii
- Sodik Mudjahid
- Yan Permanes Mandenas
 
Nasdem
- Robert Rouw
- Sulaeman Hamzah
- Rico Sia
 
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Marthen Douw
- Yanuar Prihatin
- Heru Widodo
 
Demokrat
- Anwar Hafid
- Willem Wandik
- Vera Febyanthy
 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Junaidi Auly
- Rofik Hananto
- Teddy Setiadi
 
Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nazaruddin Dek Gam
- Guspardi Gaus
 
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Nurhayati
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan