Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Pansus Revisi UU Otsus Papua Disahkan

Anggi Tondi Martaon • 11 Februari 2021 04:47
Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dilakukan pada tingkat panitia khusus (Pansus). Susunan keanggotaan panitia telah diparipurnakan oleh DPR.

"Untuk itu kami mohon persetejuan penetapan anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua apakah dapat disetujui," kata pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna secara fisik di Kompleks Parlemen maupun virtual.

Baca: Pemerintah Bakal Terbitkan PP Atur Tata Kelola Dana Otsus Papua

Politikus Partai Gerindra itu menyebut keputusan pembentukan Pansus Revisi UU Otsus Papua merupakan kesepakatan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada 19 Januari 2021. Masing-masing fraksi pun diminta mengirimkan perwakilannya untuk mengisi keanggotaan Pansus Revisi UU Otsus Papua, yaitu:

PDIP
- Komarudin Watubun
- Jimmy Demianus Ijie
- Mohammad Idham Samawi
- My Esti Wijayati
- Darmadi Durianto
- Masinton Pasaribu
- Putra Nababan

Golkar
- Lodewijk F. Paulus
- Hanan A. Rozak
- Agun Gunandjar Sudarsa
- Trifena M. Tinal

Gerindra
- Habiburokhman
- Romo Muhammad Syafii
- Sodik Mudjahid
- Yan Permanes Mandenas

Nasdem
- Robert Rouw
- Sulaeman Hamzah
- Rico Sia

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Marthen Douw
- Yanuar Prihatin
- Heru Widodo

Demokrat
- Anwar Hafid
- Willem Wandik
- Vera Febyanthy

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Junaidi Auly
- Rofik Hananto
- Teddy Setiadi

Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nazaruddin Dek Gam
- Guspardi Gaus

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Nurhayati

DPR telah menerima Surat Presiden (Supres) terkait pembahasan Revisi UU Otsus Papua dari pemerintah. Supres diserahkan pada 4 Desember 2020.

Setidaknya, ada beberapa isu krusial yang dibahas dalam Revisi UU Otsus Papua kali ini. Di antaranya penambahan dana Otsus Papua hingga 0,25 persen.

Selain itu, dalam revisi tersebut diusulkan pemekaran pemerintah daerah di Pulau Papua menjadi lima provinsi. Saat ini, jumlah provinsi yang mengelola pemerintahan daerah di Bumi Cendrawasih itu baru dua, yakni Papua dan Papua Barat.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>