Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Usulan perubahan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta, kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Anggota Komisi I itu menyebutkan Revisi UU ITE sudah diusahakan PKS sebelum disampaikan Kepala Negara. Salah satunya, mengusulkan agar Revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap tahun pembahasan.
"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen," ungkap dia.
Dia menilai upaya perubahan terlambat. Sebab, pembahasan rancangan regulasi memakan waktu cukup lama. Implementasi perubahan terjadi di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.
"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," tutur dia.
(Baca: Konsep Revisi UU ITE Harus Jelas)
Sukamta menuturkan semangat awal penyusunan UU ITE sangat mulia. Yakni, memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).
Namun, implementasi UU ITE lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baik daripada soal transkasi ekonomi-bisnis. Hal itu lantaran Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik yang pada akhirnya dianggap sebagai pasal karet.
"Dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap, dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," ujar dia.
Dia berharap rencana revisi kali ini mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Terutama, menjaga iklim demokrasi.
"Insyaallah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," ujar dia.
Presiden Jokowi menyoroti banyaknya pasal karet di UU ITE yang dapat merugikan masyarakat. Jokowi ingin undang-undang itu direvisi.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) mendukung Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). Usulan perubahan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (
Jokowi).
"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE," kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta, kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Anggota Komisi I itu menyebutkan Revisi UU ITE sudah diusahakan PKS sebelum disampaikan Kepala Negara. Salah satunya, mengusulkan agar Revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap tahun pembahasan.
"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen," ungkap dia.
Dia menilai upaya perubahan terlambat. Sebab, pembahasan rancangan regulasi memakan waktu cukup lama. Implementasi perubahan terjadi di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.
"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," tutur dia.
(Baca:
Konsep Revisi UU ITE Harus Jelas)
Sukamta menuturkan semangat awal penyusunan UU ITE sangat mulia. Yakni, memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).
Namun, implementasi UU ITE lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baik daripada soal transkasi ekonomi-bisnis. Hal itu lantaran Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik yang pada akhirnya dianggap sebagai pasal karet.
"Dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap, dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," ujar dia.
Dia berharap rencana revisi kali ini mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Terutama, menjaga iklim demokrasi.
"Insyaallah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," ujar dia.
Presiden Jokowi menyoroti banyaknya pasal karet di UU ITE yang dapat merugikan masyarakat. Jokowi ingin undang-undang itu direvisi.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)