Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Nur Azizah
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Nur Azizah

Mahfud MD Sebut Penyerapan Aspirasi UU Cipta Kerja Sudah Berjalan

Antara • 21 Oktober 2020 03:55
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah berjalan. Pintu Mahkamah Konstitusi (MK) pun terbuka bila ada yang tetap tidak puas.
 
"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Mahfud di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
 
Menurut dia, MK dibentuk untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan. UU, kata dia, memang punya kelemahan sehingga muncul permohonan uji materi ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," ujar mantan Ketua MK itu.
 
Yang jelas, kata dia, proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan omnibus law terus berlangsung. Salah satunya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
 
"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," kata dia.
 
Kemudian, kata Mahfud, ada polemik soal klaster pendidikan dalam omnibus law. Klaster itu akhirnya dicabut.
 
"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," kata dia.
 
Mahfud mengaku isu omnibus law itu sudah muncul sejak 2016. Kala itu, dia bersama pakar hukum, Jimly Asshidiqie dan Indriyanto Seno Adji, diundang Luhut B Panjaitan yang mejabat sebagai menko polhukam.
 
"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-reshuffle ke (menteri) kemaritiman. Macet itu," kata dia.
 
Saat itu, kata dia, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi. Salah satu contohnya dwelling time kapal yang bisa sampai 7-8 hari.
 
Baca: Teten Optimistis Wirausaha Muda Bermunculan setelah Implementasi UU Ciptaker
 
"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," kata Mahfud.
 
Untuk itu, kata Mahfud, masalah ini ingin diselesaikan melalui omnibus law. UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih aturan sekaligus membuka lapangan kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan