Pemerintah mengajukan tiga rancangan undang-undang (RUU) pemekaran pemerintahan daerah di Papua. Yakni, RUU Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"Pak Tito (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) mohon maaf, saya melihat adanya stagnasi atau kebingungan bagaimana untuk bangkitkan potensi daerah mereka yang sudah berani sampai terjadinya pemekaran," kata Megawati saat dikutip dari YouTube BRIN Indonesia, Rabu, 20 April 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Presiden kelima Indonesia itu mengatakan pemekaran baru bisa dilakukan jika ada potensi di suatu wilayah. Upaya tersebut juga harus melalui kajian.
"Kalau sebuah daerah sudah berani pemekaran, saya mengerti pemekaran diizinkan kalau ada wilayah, ada aspirasi, tapi sebenarnya yang paling penting keekonomian daerah tersebut ada tidak potensinya?" ungkap dia.
Baca: MRP Sebut Pemekaran Papua Bukan Solusi Menyejahterakan Rakyat
Dia meminta BRIN melakukan riset tentang potensi ekonomi wilayah yang melakukan pemekaran. Sehingga, diketahui apakah wilayah tersebut layak dimekarkan atau tidak.
"Saya sangat practical saja bukankah demikian seharusnya pemda terlihat jelas PAD itu bisa meningkat atau tidak, peningkatan dari mana? Dari potensi daerah yang diangkat jadi kegunaan daerah tersebut," ujar dia.