“Pada konsekuensi, pemekaran bukanlah solusi (untuk menyejahterakan rakyat),” kata Timotius dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 19 April 2022.
Selain itu, MRP menganggap pemekaran Bumi Cenderawasih tidak sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Aturan tersebut menyebutkan, usulan tersebut harus disetujui dan dipertimbangkan oleh MRP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Timotius menilai pemekaran tersebut akan mencoreng semangat demokrasi warga Papua karena warga Bumi Cenderawasih tersebut tidak dilibatkan. Sehingga, ia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memaksakan kehendak untuk meloloskan pemekaran Papua.
Sebelumnya, pemekaran Papua telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Komisi II DPR RI. RUU yang membahas tiga provinsi baru Papua telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR RI.
Menurut Timotius, saat ini pihaknya sedang menguji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar pembahasan pemakaran Papua ditunda di DPR RI hingga MK mengeluarkan keputusan. (Hana Nushratu)