Ilustrasi kepala daerah/Istimewa
Ilustrasi kepala daerah/Istimewa

Kemendagri Diminta Tak Melibatkan TNI-Polri Sebagai Penjabat Kepala Daerah

Anggi Tondi Martaon • 04 Januari 2022 16:03
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta tak melibatkan TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 kepala daerah memasuki akhir masa jabatan pada periode itu, sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 2024.
 
"Jadi, jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini. Jabatan ini jabatan politis," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dihubungi, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut pengisian kekosongan kepala daerah harus sesuai aturan. Salah satunya, mengacu pada Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam beleid tersebut, penjabat untuk gubernur diisi pimpinan tinggi madya (eselon I atau direktur jenderal). Sedangkan, penjabat bupati atau wali kota diisi pimpinan tinggi pratama.
 
Penjabat gubernur yang harus disediakan tahun ini, yakni tujuh orang. Jika semua diambil dari Kemendagri, dinilai bakal memberatkan lembaga yang dipimpin Tito Karnavian tersebut. 
 
Baca: Begini Ketentuan TNI/Polri Jika Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah
 
"Repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin," ungkap Guspardi.
 
Mengakali hal tersebut, Kemendagri bisa memanfaatkan dirjen dari kementerian lain. Namun, tidak boleh menggunakan perwira tinggi dari TNI atau Polri. 
 
Di sisi lain, Guspardi mengungkap alasan menolak pelibatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Yakni, menjalankan semangat reformasi yang meniadakan campur tangan TNI-Polri dalam jabatan politis.
 
"Bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society. Apalagi kita akan menghadapi pilpres, pileg, dan pilkada," ujar Guspardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan